Dunia Islam Dan Kompleksitas Permasalahannya Dewasa Ini



MAKALAH DUNIA ISLAM DAN KOMPLEKSITAS
PERMASALAHANNYA DEWASA INI




A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Agama Islam adalah risalah(pesan-pesan) yang diturunkan Tuhan kepada Muhammad SAW sebagai petunjuk dan pedoman yang mengandung hukum-hukum sempurna untuk dipergunakan dalam menyelenggarakan tata cara kehidupan   manusia,  yaitu   mengatur   hubungan   manusia   dengan manusia  lainnya,  hubungan  manusia  dengan,  alam  dan  hubungan manusia dengan khaliqnya.
Islam  datang  dengan  serangkaian  pemahaman  tentang  kehidupan yang  membentuk  pandangan  hidup  manusia.  Islam  hadir  dalam  bentuk garis-garis  hukum  yang  global,  yakni  makna-makna  tekstual  yang  umum yang  mampu  memecahkan  seluruh  problematika  kehidupan manusia  baik yang  meliputi  aspek  ritual  (ibadah)  maupun  sosial  (muamalah).  Dengan demikian akan dapat digali (diistinbat) berbagai pemecahan setiap masalah yang timbul dalam kehidupan manusia.
            Dalam  menjawab  permasalahan  yang  timbul,  nampaknya  peranan hukum  Islam  dalam  era  modern  dewasa  ini  sangat  diperlukan  dan tidak dapat   lagi   dihindarkan,   kompleksitas   permasalahan   umat   yang  selalu berkembang  seiring  dengan  berkembangnya  zaman  membuat hukum  Islam harus menampakkan  sifat  elastisitas  dan  fleksibilitasnya guna  memberikan yang terbaik serta dapat memberikan kemaslahatan bagi umat manusia.

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa saja bentuk kerja sama di antara negeri muslim?
b.      Upaya apa saja dalam menyelesaikan konflik intern dan antar negeri-negeri muslim?
c.       Bagaimana hubungan Dunia Islam dengan dunia Non-Islam
d.      Bagaimana bentuk dilematis minoritas Muslim?
e.       Apa saja peran Organisasi Konferensi Islam Internasional (OKI) ?
f.        Bagaimana dengan masa depan umat islam?
g.      Bagaimana peran radikal dalam islam?
3.      Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui bentuk kerja sama di antara negeri muslim
b.      Untuk mengetahui upaya dalam menyelesaikan konflik intern dan antar negeri-negeri muslim
c.       Untuk mengetahui hubungan Dunia Islam dengan dunia Non-Islam
d.      Untuk mengetahui bentuk dilematis minoritas Muslim
e.       Untuk mengetahui peran Organisasi Konferensi Islam Internasional (OKI)
f.        Untuk mengetahui masa depan umat islam
g.      Untuk mengetahui peran radikal dalam islam
B.     PEMBAHASAN
1.      Berbagai bentuk jalinan kerja sama bilateral dan multilateral di antara negeri Muslim
Dalam Islam, hubungan dan perjanjian internasional dijalin untuk menegakkan hukum dan ketertiban di dunia. Hal ini penting agar semua orang dari berbagai budaya dan keyakinan dapat hidup damai tanpa takut terjadi penindasan. Sebagai salah satu negara merdeka di dunia, Indonesia berhak mengadakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia sebagai salah satu bentuk peran serta Indonesia dalam pergaulan dunia. Hubungan itu dapat kita sebut sebagai hubungan internasional. Terdapat dua jenis hubungan internasional yang kita kenal selama ini, yaitu hubungan bilateral dan hubungan multilateral. Yang dimaksud dengan hubungan bilateral yaitu hubungan yang dilakukan di antara dua negara untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
a.       Hubungan bilateral
1)      Hubungan Bilateral Indonesia dan Arab Saudi
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini menjadikan Indonesia harus memiliki hubungan bilateral yang baik dengan negara Arab Saudi. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan salah satu kewajiban dari umat muslim ialah pergi melaksanakan ibadah haji yang hanya dapat dilakukan di negara Arab Saudi. Selain itu, umat muslim juga setiap bulannya ada saja yang melaksanakan ibadah umrah di negara tersebut.
Kerja sama Indonesia dan Arab Saudi utamanya memang berkenaan dengan ibadah haji dan umrah. Namun, di sisi lain banyak terjadi kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi, misalnya yaitu pada bidang pendidikan. Banyak terjadi pertukaran pelajar antara kedua negara ini. Selain itu, Indonesia dan Arab Saudi juga banyak bekerja sama di bidang pemberantasan radikalisme dan terorisme.
b.      Hubungan multilateral
1)      Hubungan Internasional Indonesia dengan Organisasi Konferensi Islam
Organisasi Konferensi Islam (OKI) dibentuk setelah para pemimpin sejumlah negara Islam mengadakan Konferensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 22-25 September 1969, dan menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB dan hak azasi manusia. Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang diahadapi umat Islam, khususnya setelah unsur Zionis membakar bagian dari Masjid suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969. Pembentukan OKI antara lain ditujukan untuk meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota, mengkoordinasikan kerjasama antara negara anggota, mendukung perdamaian dan keamanan internasional, serta melindungi tempat-tempat suci Islam dan membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas Muslim di kawasan Asia dan Afrika.
Kerjasama antara Negara-negara OKI yang selama ini telah terjalin perlu lebih dipererat. Hal ini perlu ditegaskan mengingat persepsi sebagian kalangan barat yang mengidentikkan citra islam dengan kekerasan dan terorisme. Persepsi tersebut harus dihilangkan. Oleh sebab itu berbagai kalangan berharap agar diantara sesama Negara anggota OKI terdapat solidaritas yang tinggi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi dan menimpa Negara-negara OKI khususnya dunia Islam.
Dalam bidang ekonomi dan perdagangan telah ditandatangani Agreement on Trade Preferential System of the Organization of the Islamic Conferences (TPS-OIC). Meskipun termasuk Negara yang pertama kali menandatangani Agreement tersebut, tetapi sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi TPS-OIC dimaksud. Pada Putaran Pertama Perundingan TPS-OIC yang diselenggarakan pada bulan April 2004 di Turki, Indonesia hanya sebagai peninjau dan diharapkan segera dapat meratifikasi agreement TPS-OIC. Untuk itu Indonesia perlu secara serius mempertimbangkan kemungkinan ratifikasi perjanjian tersebut dalam waktu dekat.
Perdagangan Indonesia dengan Negara-negara OKI sampai dengan tahun 2003 masih relative kecil padahal OKI merupakan salah satu pasar potensial untuk produk-produk Indonesia. Berbagai usaha perlu dilaksanakan dalam rangka mempromosikan produk Indonesia di Negara-negara OKI diantaranya dengan mengadakan pameran sebagai tindak lanjut pameran di Sharjah dan Libya. Disamping itu upaya-upaya peningkatan perdagangan perlu dilaksanakan secara optimal  melalui fora multilateral.

2.      Upaya-upaya menyelesaikan konflik intern dan antar negeri-negeri muslim
Agama Islam barangkali merupakan agama yang paling banyak mengalami konflik internal. Sejak masa awal, sepeninggal Nabi Muhammad Saw., konflik dan kekerasan hampir tidak pernah mereda dan menjadi fenomena kesejarahan, serta berlangsung dalam seluruh kurun waktu peradaban. Kepentingan kelompok umat Islam yang dilatarbelakangi oleh ambisi kekuasaan dan perbedaan faham ikut tumbuh dan berkembang, serta dapat memicu terjadinya konflik internal umat Islam.
Islam merupakan agama yang dipeluk mayoritas penduduk di Indonesia. Sebagai agama yang banyak dipeluk oleh penduduknya, Islam tentunya mempunyai peranan penting dalam perjalanan bangsa. Namun, Islam ternyata juga memiliki kemajemukannya sendiri, baik pada karakteristik ajaran, umat dan juga simbol keagamaan. Perbedaan pandangan dalam suatu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama. Perbedaan madzhab adalah suatu perbedaan yang nampak dan nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah yakni aqidah Islam, namun perbedaan sumber penafsiran dan penghayatan, kajian terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat Islam.
Menurut Alo Liliweri, bahwa yang disebut konflik adalah: Bentuk pertentangan alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok, karena mereka yang terlibat memiliki perbedaan sikap, kepercayaan, nilai dan kebutuhan. Di Indonesia sendiri, terdapat sejumlah kondisi yang potensial menimbulkan konflik atau ketegangan internal agama islam, yakni: (1) keberadaan paham yang dinilai sesat (bukan Islam) baik oleh Dunia Islam maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti Jemaat Ahmadiyah, (2) keberadaan faham keagamaan yang berbeda dengan mainstream tetapi dunia Islam tetap mengakui keberadaannya, seperti aliran Syi’ah, (3) munculnya faham radikal baik yang bersifat ideologis seperti Jama’ah Islamiyyah (JI) dan Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) maupun non-ideologis seperti Front Pembela Islam (FPI), (4) munculnya kelompok literalis atau puritan seperti salafi, yang menganggap kelompok lain sesat atau bid’ah, dan (5) munculnya aliran-aliran yang dinilai sesat yang bersifat lokal tetapi mengidentifikasikan diri sebagai Islam, seperti Al-Qiyadah al-Islamiyah yang didirikan Ahmad Musaddeq.
Faham-faham keagamaan tersebut dalam sejumlah kasus menimbulkan ketegangan atau konflik dalam masyarakat, baik karena aliran itu sendiri dinilai menyimpang yang berarti menodai agama, maupun karena faham-faham baru itu disiarkan dengan cara menyalahkan, membid’ahkan atau bahkan mengkafirkan faham yang dikuti warga masyarakat setempat. Namun demikian, hanya sebagian kecil saja dari ketegangan atau konflik itu yang berkembang menjadi kekerasan atau pengusiran, seperti kasus Ahmadiyah di Cikesik, Banten dan Lombok serta kasus Syi’ah Sampang di bawah kepemimpinan Tajul Muluk. Konflik semacam ini juga terjadi di sejumlah negara Muslim lainnya, seperti konflik Muslim-Ahmadiyah di Pakistan, konflik Sunni-Syi’ah di Pakistan, Irak dan Lebanon, serta konflik Salafi-Sufi di Mesir.
Mengetahui berbagai macam konflik yang ditimbulkan baik di Indonesia maupun di luar negeri maka diperlukan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik tersebut.  Tujuan dilakukannya upaya-upaya menyelesaikan konflik tersebut adalah supaya tidak terulang lagi konflik yang sama atau bahkan untuk mencegah terjadinya konflik yang baru.
Konsep Islah (rekonsiliasi) dalam konflik merupakan salah satu ajaran agama Islam. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menerangkan tentang konsep Islah tersebut, baik dalam konteks konflik level komunitas kecil seperti konflik yang terjadi dalam hubungan suami istri, maupun dalam level komunitas besar seperti konflik yang terjadi antara dua kelompok orang mukmin yang bertikai seperti dalam Surat Al-Hujarat ayat 9 yang berbunyi:
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.
Tidak hanya Al-Qur’an saja yang berbicara tentang Islah, dalam hadits Nabi Muhammad SAW terdapat beberapa hadits yang menyeru dan menerangkan tentang Islah, diantaranya adalah hadits riwayat Abu Darda’, bahwa Rasulullah SAW bersabda
” Maukah kalian saya beritahu suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, sholat dan sedekah?. Para sahabat menjawab : tentu ya Rasulallah. Lalu Nabi bersabda : hal tersebut adalah  mendamaikan perselisihan, karena karakter perselisihan itu membinasakan” (HR. Abu Daud).
Islah/rekonsiliasi adalah sebuah upaya mendamaikan atau membuat harmonisasi antara dua atau beberapa pihak yang berselisih. Islam telah menawarkan beberapa solusi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang mengganggu hubungan dalam keluarga dan sosial kemasyarakatan agar terjalin nilai ukhuwah dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, ikatan kasih sayang dan keseimbangan alam tetap terjaga,   dan masyarakat yang penuh dengan rasa kasih sayang dan persaudaraan.
Setelah melakukan perdamaian, hendaklah kita melakukan sikap al-‘adl (berlaku adil). Keadilan (al-‘adalah) merupakan suatu keniscayaan dalam menciptakan kondisi damai dan harmoni. Sebab kezaliman (lawan dari keadilan) pada dasarnya akan menyulut konflik bagi pihak yang dizalimi. Term yang digunakan dalam al-Quran untuk menyebut keadilan sangatlah beragam, seperti al-‘adl, al-qisth, dan al-mizan. Keadilan merupakan indikator ketakwaan seseorang, sementara ketakwaan akan mengantarkan kepada keberkahan, kesejahteraan dan kedamaian.
Sebagai ummat Islam Nusantara yang mempunyai karakter dan sejarah sendiri, sudah seharusnya mengambil sikap sebagai muslim yang cerdas dan bijaksana. Setiap perbedaan yang ada, baik perbedaan agama, perbedaan keyakinan, perbedaan ras dan suku, maupun perbedaan pemahaman, jangan sampai menyebabkan terjadinya permusuhan dan perpecahan hingga menimbulkan konflik kekerasan atas nama agama.
3.      Hubungan dunia islam dengan dunia islam
Dalam kehidupan sosial dan moral Islam telah memberikan panduan kepada para pemeluknya untuk berperilaku yang baik dan tepat, seperti halnya Islam mengatur para pemeluknya dalam hal berhubungan dengan masyarakat non-muslim. Banyak ayat-ayat Al-qur’an yang menerangkan tentang hubungan antara muslim dengan non-muslim, baik yang menerangkan tentang perang, mengenai keyakinan, pernikahan, perdagangan dan lainnya.
Hubungan antara Muslim dengan non-Muslim kerap diwarnai dengan ketegangan, kekerasan, bahkan sering dijumpai dengan adanya terorisme yang mengatasnamakan Islam. Dengan mengatasnamakan agama mereka orang-orang yang tidak bertanggung jawab menghancurkan nama baik umat Islam dengan menyerang tempat ibadah agama lain yakni non Islam. Konflik sering terjadi disebabkan perbedaan. Misalnya saja Islam dan Kristen adalah merupakan sama-sama agama misi. Sudah sejak lama diberbagai belahan dunia, terjadi perbedaan yang tajam dan berpotensi konflik antara Kristen dengan Islam.
Dalam firman Allah yang berbunyi: “mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Dan allah adalah maha kuasa. Dan allah maha pengampun lagi maha penyayang. Allah tidak melarang kamu (menjalin hubungan baik) terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. (dan Allah juga tidak melarang kamu) berbuat baik kepada mereka dan berlaku adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, (teman-teman akrab), Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS: al-Mumtahanah {60} : 7-9 ).
Berdasarkan dari ayat diatas, Allah menghimbau pada masyarakat muslim untuk tetap menjaga hubungan yang baik dan adil terhadap masyarakat yang non-muslim. Hidup secara berdampingan dan tidak mengkucilkan mereka karena berbeda keyakinan selagi mereka tidak memusuhi umat Islam.
Ayat-ayat di atas juga menggariskan prinsip dasar hubungan interaksi antara kaum muslimin dan non-muslim. Dan ayat di atas juga menegaskan seyogyanya harus dipisahkan antara perbedaan kepercayaan atau agama dengan interaksi sosial kita sehari-hari. Maka, jika kita berlainan agama lalu hubungan sosialnya menjadi jauh atau renggang adalah sebuah pengingkaran dari perintah Allah di atas. Pengertian adil juga berlaku ketika kita harus bersikap bijak dalam memilih teman atau golongan dalam bermasyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari untuk mengamalkan ayat di atas, contoh dalam upaya menjalin kerja sama dan jauh dari perdebatan teologis doktrinal yang selalu buntu yaitu berupa pengentasan kemiskinan, kebodohan, kemerosotan moral, penjagaan keamanan, dan sebagainya demi kesejahteraan bersama. Para ulama berpendapat tentang ayat tersebut, salah satunya Ibnu Jarir  bahwa pendapat yang benar mengenai hal itu adalah pendapat kelompok yang mengatakan, “maksudnya adalah bahwa Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung hubungan, dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dari seluruh penganut agama yang ada.
Kemudian pendapat lain dari Ibnu Taimiyah Rahimahullāh sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad bin Sa’di al-Qahthani, dalam bukunya al-Walā’ wal-Barā’, beliau mengatakan “pada dasarnya tidak diharamkan atas manusia untuk melakukan interaksi yang mereka butuhkan, kecuali hal-hal yang pengharamannya disebutkan oleh kitab dan sunah. Hubungan antar umat beragama, khususnya dalam masyarakat majemuk memang selalu diwarnai oleh pasang surut, baik dalam skala lokal, regional, nasional maupun internasional.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa memang hubungan antar ummat beragama tidak selamanya harmonis. Meskipun doktrin agama masing-masing menganjurkan keharmonisan, kedamaian, kerukunan, saling menghormati, menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, namun dalam realitas historis empiris, doktrin agama, keputusan majelis ulama’ keputusan konsili atau juga hasil kesepakatan sidang dewan gereja-gereja sedunia yang bagus-bagus tersebut belum dengan sendirinya dapat terlaksana seperti yang diidam-idamkan oleh masing-masing pihak. Masih banyak faktor “kepentingan” politik, ekonomi, sosial, pertahanan keamanan yang ikut mewarnai pergumulan, dinamika yang pasang surut hubungan antar ummat beragama. Namun alangkah baiknya kita sebagai umat Islam diperintahkan untuk tetap berbuat baik dan adil kepada masyarakat non muslim serta berkerja sama dengannya dalam hal kebaikan yang tidak membawa dampak negatif bagi umat Islam. Hal ini dilakukan selama masyarakat non muslim tersebut tidak menjelek-jelekkan serta memusuhi agama Islam. Karena pada dasarnya Islam merupakan agama yang damai dan penuh cinta. Di dalam ajarannya para pemeluknya diarahkan untuk melakukan segala hal bermanfaat bagi manusia. Menjaga dan memlihara keharmonisan hubungan antar makhluk khususnya sesama manusia dibawah ajaran Islam
4.      Dilema minoritas Muslim
Komunitas Muslim minoritas di berbagai negara mengalami dilematis antara tetap loyal kepada ajaran agamanya ataukah melebur mengikuti mayoritas yang banyak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Di samping itu, persoalan serius yang dihadapi kaum Muslim minoritas adalah adanya perlakuan diskriminatif  oleh penguasa negeri di mana mereka tinggal yang selalu berpihak kepada kaum mayoritas yang non-muslim. Persoalan bertambah meruncing ketika umat Islam, baik yang tergabung dalam kelompok minoritas maupun yang bermukim di negara mayoritas Islam menanggapi masalah tersebut secara konfrontatif. Di sisi lain, ada pula yang menyikapi dengan cara melebur total ke dalam budaya setempat sehingga mereka kehilangan identitasnya sebagai seorang Muslim. Akhirnya mereka memilih untuk tidak terpaku pada suatu mazhab dalam aspek ubudiah, tidak terpaku pada paham atau penafsiran tertentu sebagai solusi atas berbagai persoalan dilematis yang senantiasa menyelimuti.
Apabila dikelompokkan, keluhan minoritas Muslim tentang pelaksanaan ajaran Islam di Barat menyentuh hampir semua aspek dalam Islam dan telah menjadi persoalan dilematis bagi kaum Muslim minoritas di negara-negara Barat. Berbagai persolan dilematis tersebut di antaranya:
Pertama, keluhan di bidang ibadah mahdah (ibadah murni), seperti salat (termasuk salat Jum’at), dan puasa. Mencari masjid untuk salat Jum’at di Barat susah. Umat Islam tak jarang harus menempuh perjalanan jauh agar salat Jum’at bisa dilangsungkan sementara mereka harus melaksanakan tugas-tugas studinya atau harus melaksanakan tugas bekerja di perusahaan. Terlampau sering meninggalkan tugas studi atau pekerjaan dengan alasan salat Jum’at kadang tak segera dipahami oleh pihak kampus atau atasan mereka di Barat.
Kedua, dalam bidang ahwal syakhshiyyah (hukum keluarga). Di bidang ini, sebagian minoritas Muslim di Barat menghadapi persoalan pelik mengenai status perkawinan. Banyak dijumpai, suami dan istri pada mulanya beragama Kristen. Namun, seiring waktu kadang si istri memeluk Islam, sementara si suami masih menganut agama lamanya. Konsisten dengan fikih lama-konvensional maka si istri harus bercerai dari suaminya. Karena perempuan Islam tak dibolehkan menikah dengan orang laki-laki bukan Islam. Sampai sekarang, pernikahan beda agama masih sulit untuk ditembus kehalalannya karena begitu kukuhnya argumen naqliyah yang mengharamkannya. Namun, tak jarang fikih Islam berkata “A”, umat Islam berkata “B”. Oleh karenanya, tak sedikit umat Islam di Barat lebih mempertahankan pernikahannya sekalipun beda agama, dengan alasan tak mungkin menghancurkan bangunan keluarga yang telah tegak dengan peluh dan air mata. Demi anak dan keutuhan keluarga, mereka memilih mempertahankan keluarga daripada menghancurkannya.
Ketiga, dalam bidang muamalah juga ada masalah. Tak sedikit ulama fikih yang berpendapat perihal haramnya umat Islam bersahabat dengan umat agama lain. Tak hanya itu, bahkan juga diharamkan untuk memilih kepala negara non-Muslim. Menerapkan pandangan fikih demikian di Barat potensial menimbulkan masalah. Umat Islam akan semakin teralienasi dari komunitas besar di Barat. Padahal, sebagai warga negara, umat Islam mustinya mengintegrasikan diri dalam sebuah komunitas. Ia tak boleh menarik diri dari lalu lalang pergaulan masyarakat. Dalam keadaan demikian, sekalipun banyak teks agama yang melarang umat Islam bergaul dengan umat non-Muslim, umat Islam di Barat akhirnya cenderung tak mempedulikannya.
Atas dasar itu, ulama Islam berpikir agar minoritas Muslim di Barat mendapatkan penanganan khusus dari sudut pandang fikih. Sebab, bertumpu pada fikih arus utama akan merepotkan posisi umat Islam di sana. Jabir Thaha al- ‘Alwani dan Yusuf al-Qardhawi menempuh solusi progresif dengan merintis fikih baru, fikih minoritas (fiqh al-aqalliyyat). Di antaranya, Jabir al- ‘Alwani menulis buku berjudul Toward a Fiqh for Minorities. Sedangkan Yusuf al-Qaradhawi menulis buku Fi Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimah. Di Indonesia, Ahmad Imam Mawardi menulis buku Fiqh Minoritas: Fiqh al-Aqalliyyat dan Evolusi Maqashid al-Syariah dari Konsep ke Pendekatan.
5.      Revitalisasi peran Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Organisasi Konferensi Islam (OKI) berdiri pada tanggal 25 September 1969 didasarkan pada Deklarasi Rabat (Maroko), yang diprakasai oleh Raja Husein II (Maroko) dan Raja Faisal (Arab Saudi). Jeddah adalah tempat kedudukan sekretaris jendral OKI
Jauh sebelum terbentuknya organisasi Organisasi Koferensi Islam ini, beberapa negara Islam atau negara yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam telah beberapa kali mengadakan pertemuan internasional dalam rangka untuk membahas berbagai persoalan yang menimpa dunia Islam. Konferensi pertama dunia Islam diadakan di Kairo pada bulan Mei 1926 yang dihadiri oleh 11 utusan-utusan dari Mesir, Libya, Tunisia, Maroko, Afrika Selatan, Hindia Belanda (Indonesia), Johor (Malaysia), Yaman, Palestina, Irak dan Polandia. Utusan-utusan dalam konferensi ini bukan dari utusan pemerintah, namun sangat diperlukan berkumpulnya seluruh umat Islam untuk membahas kemungkinan menghidupkan kembali kekhalifahan sesuai dengan syari’ah. Konferensi ini menekankan agar umat Islam berkerja sama untuk mewujudkan lembaga kekhalifahan.
Keinginan untuk bekerja sama dikalangan negara-negara Islam semakin bertambah, dan bukan saja didalam bidang ekonomi dan kebudayaan tetapi juga dalam pembangunan intelektual. Namun pemikiran-pemikiran persatuan dan kerjasama diantara negara-negara Islam gagal menghasilkan sesuatu yang praktis dan positif. Tidak ada konferensi dilaksanakan dalam rangka memecahkan masalah.
Pada tanggal 21 Agustus 1969, dunia Islam dikejutkan dengan adanya pembakaran Masjidil Aqsha dibawah pendudukan Israel. Mantan Mufti Jarusalem, Amil al-Husaini mengiriman kawat ke semua negara Muslim, dengan harapan agar segera diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) untuk membahas peristiwa yang mengejutkan itu. Negara-negara mengeluarkan suatu resolusi di PBB dan menolak tindakan Israel itu. Protes berdatangan dari seluruh negara-negara muslim, dan mendukung diadakanya suatu KTT Islam.
Pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko sebanyak 24 negara Muslim sepakat utuk saling tukar pandangan, menjalin pengertian dan bekerja sama yang erat dalam bidang ekonomi, iptek, kebudayaan, dan bidang-bidang lainnya. KTT tersebut juga memutuskan agar pada tahun berikutnya diadakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) guna membahas hasil KTT serta membentuk suatu sekretariat yang permanen sebagai media dalam mempererat kerja sama di antara negara-negara anggota.
Pada KTM yang pertama tanggal 23-25 Maret 1970 di Jeddah, Saudi Arabisa diputuskan tempat kedudukan sekretariat OKI yakni di Jeddah, dan Tengku Abdurrahman Perdana Menteri Malaysia meletakan jabatanya sebagai perdana menteri, kemudian menjadi Sekretaris Jenderal Pertama untuk OKI. Pada KTM yang kedua, tanggal 29 Februari – 4 Maret 1972 di Jeddah, piagam OKI disetujui.
Pembentukan organisasi ini diprakarsai oleh Raja Faisal (Arab Saudi) dan Raja Hassan (Maroko), sebagai bentuk reaksi atas tindakan Israel yang membakar masjidil al-Aqsha. Pada 25 rabiul awal tepatnya 21 Agustus 2969, Israel membabi buta telah membakar Masjidil Aqsha, kiblat pertama umat Islam.
Organisasi ini bertujuan untuk memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim. OKI juga bertujuan untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan IPTEK.
Peran OKI dalam hubungan Internasional
OKI adalah organisasi Internasional yang awalnya lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina, dalam perkembanganya OKI berubah sebagai suatu organisasi Internasional yang menjadi wadah kerjasama di berbagai bidang. Peranan OKI dalam pengembangan sosial budaya ini OKI telah membentuk banyak badan seperti badan yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, kebudayaan. Contohnya adalah Komisi Internasional Peninggalan Kebudayaan Islam yang menangani masalah-masalah yang menyangkut pemeliharaan hasil-hasil budaya Islam yang ada di negara Islam, Akademi Fiqih Islam yang bertujuan mempelajari masalah-malasah yang menyangkut kehidupan “ijtihad” yang berasal dari tradisi Islam, adapun Komisi Hukum Islam Internasional guna menyumbangkan kemajuan prinsip-prinsip Hukum Islam.
Kemudian saat KTT OKI ke 14 pada tanggal 13-14 Maret 2008, Presiden RI menyampaikan dalam pidatonya, diantaranya potensi kapasitas negara-negara anggota OKI dapat diberdayakan dalam memainkan perannya dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan global, pemberantasan kemiskinan dan percepatan pembangunan, hal ini merupakan salah satu yang harus dilakukan OKI dalam perannya sebagai forum budaya-sosial.
Selain itu, OKI diharapkan dapat meredam Islamphobia, saat ini pandangan Dunia Islam tertuju kepada gerakan Islamphobia dan maraknya aksi penistaan terhadap kesucian agama Islam di Barat. Barat melalui kekuatan medianya mengesankan adanya kesamaan antara Islam dengan terorisme. Padahal, Islam menolak terorisme dan bahkan mengajarkan prinsip kasih sayang antara manusia. Media yang sedemikian kuar dalam memperburuk wajah Islam ini yang disinggung dalam sidang para Menteri OKI. Para Menteri luar negeri OKI telat menyelesaikan sidangnya di Duashanbe Tajikistan dan telat menyusuk sebuah deklarasi yang semestinya. Namun tidak seperti yang diharapkan dari OKI, yang diinginkan yaitu tindakan nyata dan implementasi isi deklarasi itu untuk mengatasi problematika beragam umat Islam. OKI yang termasuk oraganisasi internasional sebaiknya tidak bersikap pasif dan sangat diharapkan muncul sebagai pemain yang berperan besar dalam hubungan global sebagai tindakan yang harus dilakukan oeh OKI demi dunia Islam.
Peran OKI dalam menangani kasus Suriah
Negara Suriah masuk ke dalam anggota OKI pada tahun 1970. Berperan untuk Palestina yakni sebagai perintis dalam pembelaan perjuangan bangsa Palestina. Pemberontakan Suriah 2011-2012 adalah sebuah konflik kekerasan internal yang berlangsung di Suriah. Demonstrasi publik dimulai pada tanggal 26 Januari 2011, dan berkemban    g menjadi pemberontakan nasional. Konflik negara itu berawal dari sebuah protes terhadap penangkapan beberapa pelajar di kota kecil Daraa. Para pengunjuk rasa menuntut pengunduran diri Presiden Bashar al-Assad, penggulingan pemerintahnya, dan mengakhiri hampir lima dekade pemerintahan Partai Ba’ath. Pemerintah Suriah mengerahkan tentaranya untuk memadamkan pemberontakan tersebut, dan beberapa kota terkepung. Menurut saksi, tentara yang menilak untuk menembaki warga sipil akan dieksekusi oeh tentara Suriah. Pemerintah Suriah membantah laporan tersebut dan malah menyalahkan “gerombolan bersenjata” atau warga sipil yang bersenjata. Hal ini menyebabkan masalah pada kahir 2011, warga sipil dan tentara pembelot membentuk unit pertempuran yang memulai kampanye pemberontakan melawan tentara Suriah.
OKI pun mengambil inisiatif untuk turut serta menjadi bagian dari upaya mencari solusi demi mengakhiri krisis Suriah. Organisasi ini pun menggelar KTT khusus membahas krisi Suriah di Arab Saudi. Pertemuan ini adalah bentuk inisiatif yang berasal dari keprihatinan Raja Abdullah terhadap kepentingan umat Islam untuk mengakhiri perpecahan dan mempromosikan perdamaian serta menjauhkan pemicu dendam dan konflik. OKI mengirimkan tim penijau ke negara Suriah yang bertujuan agar pemerintah negara Suriah segera menghentikan kekerasan yang terjadi. OKI juga menuntut Assad meninggalkan kekuasaan dan bersiap untuk memasuki masa transisi pasca rezim Bashar al-Assad, OKI juga mendesak dewan keamanan PBB untuk segera membantu menyelesaikan konflik di negara tersebut. Tetapi pemerintah negara tersebut tetap melakukan kekerasan dan mencoba mengambil alih kota Aleepo. Pada akhirnya KTT OKI di Arab Saudi, secara resmi membekukan keanggotaan Suriah. KTT tersebut menghasilkan komunike bersama dan resolusi OKI mengenai Suriah, Palestina, Muslim Rohingya di Myanmar, dan situasi di Mali.
6.      Masa depan umat islam/peradaban islam
Pertumbuhan kaum muslimin di dunia membawa kabar baik. Jumlah pemeluk agama Islam di dunia meningkat sangat cepat dibandingkan dengan agama-agama lainya. Menurut lembaga survei internasional, hal ini akan terus berlanjut hingga 2050 dengan perkiraan mencapai 2,8 miliar muslim.
Agama islam tentu saja menjadi agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Dimana sang pencipta pasti mengetahui apa saja yang dibutuhkan ciptaanya. Allah SWT menurunkan agama Islam ke muka bumi dengan seperangkat sistem yang akan menyelesaikan setiap problematika kehidupan manusia yaitu wahyu al-quran.
Allah SWT berfirman, “dialah yang menurunkan kepada hamba-Nya ayat-ayat yang terang (Al-Quran) supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Penyantun lagi Maha Penyayang terhadapmu.” (QS. Al-Hadid:9)
Saat ini syariat Islam juga telah menjadi tren di tengah peradaban dunia. Umat Islam mulai tertarik menghafal dan mengkaji Al-Quran kembali. Berbagai lembaga juga banyak yang didirikan untuk memudahkan mengahafal Al-Quran dan hadist. Lembaga pendidikan bahasa Arab juga tak kalah banyaknya menyasar ibu kota. Walaupun diprediksikan umat Muslim di dunia akan meningkat, diprediksikan bahwa negara-negara Muslim akan dilanda dengan banyak konflik. Seperti halnya terorisme yang menjadi momok bagi masyarakat Barat bahkan terhadap umat Islam sendiri. Kurangnya pemahaman terhadap Al-Quran dan hadist menyebabkan fanatisme buta. Mayoritas masyarakat muslim memiliki pemahaman yang masih dangkal dan belum menyentuh hakikat Islam yang sebenarnya. Walaupun diprediksikan bahwa jumlah umat Muslim akan meningkat, namun hal itu tidak berhubungan dengan kualitas umat Islam.
Tapi itu semua tergantung umat Muslim sendiri tidak ada yang tahu nasib umat Islam sendiri seperti apa. Mungkin dimasa depan umat Islam sendiri akan berubah dan lebih menekuni ajar Islam ataupun bisa sebaliknya umat Islam bisa terpecah karena banyaknya konflik internal atau bisa saja banyak umat Islam yang tidak peduli dengan pemahaman Islam yang sebenarnya.
7.      Islam radikal
Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Namun, bila dilihat dari sudut pandang keagamaan, dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga penganut dari paham tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang  dipercayainya agar diterima secara paksa.
Islam adalah agama universal dan moderat (ummatan wasthan). Islam juga dikenal dengan mengajarkan nilai-niali toleransi (tasâmuh) yang menjadi salah satu ajaran inti Islam yang sejajar dengan ajaran lain seperti kasih (rahmat), kebijaksanaan (hikmat), dan keadilan (‘adl)Alquran yang menegaskan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta (rahmatan li al-‘âlamîn) secara gamblang mengakui kemajemukan keyakinan dan agama. Ratusan ayat secara eksplisit menyerukan sikap santun toleran terhadap umat agama lain. Tapi, aksi kekerasan dan tindak intoleransi masih kerapkali terjadi. Anehnya, itu diabsahkan dengan dalil ayat-ayat Alquran. Jika dibaca lebih cermat, Alquran adalah lumbung ajaran toleransi nan adiluhung. Ia mengajarkan per-damaian, kedamaian, dan ko-eksistensi. Dan sebaliknya, mengecam keras segala bentuk kekerasan dan permusuhan. Di antara banyak dalil yang mendukung bahwasanya Islam sebagai agama universal di antaranya adalah:
قُلْ يٰٓأَهْلَ الْكِتٰبِ لَا تَغْلُوا۟ فِى دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu.” (Q.S. al-Mâidah [5]: 77)

Alquran sangat tegas memberikan jaminan kebebasan dalam beragama, sebagai-mana firman Allah Swt.
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)….” (Q.s. al-Baqarah [2]: 256)
Secara historis, praktik keseharian Nabi Saw. juga meneguhkan visi dan misi Islam sebagai agama yang humanis dan toleran.
Harus diakui bahwa terdapat ayat-ayat Alquran yang secara tekstual berpotensi untuk dijadikan ‘pemantik’ terhadap tindakan kekerasan atas nama agama. Di antara dalil yang dijadikan rujukan radikalisme adalah:
                       
وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.” (QS. At-Taubah : 36)
Berbasis pada pemahaman tekstual-literal bahwa orang musyrik harus diperangi, bisa saja seseorang lalu melakukan kekerasan terhadap orang lain, manakala ia melihat praktik kemusyrikan menurut versinya.
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam...” (Q.s Ali‘Imran[3]:19)
Ayat tersebut dipahami sementara orang sebagai sebuah legitimasi untuk menafikan eksistensi agama lain. Yahudi dan Nasrani dinilai sebagai agama yang harus dihapuskan oleh Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw.
Pada dasarnya agama Islam sangat memperhatikan kemaslahatan individual maupun kolektif secara keseluruhan. Karenanya, tidak ada suatu kemaslahatan individu atau pun kolektif yang melampui kemaslahatan lainnya. Akan tetapi, jika ada benturan antara dua kepentingan (kemaslahatan) itu, maka kepentingan kolektif akan diutamakan daripada kepentingan individu.Tentu masih banyak ayat dan juga hadis yang bisa dijadikan landasan gerakan radikal sebagai pembenaran atas tindakannya mengatasnamakan agama di antaranya Q.s. al-Tawbah [9]: 29, Q.s. al-Tawbah [9]: 5, Q.s. al-Mâ’idah [5]: 50, dan Q.s. al-An’âm [6]: 116. Kalau dilihat sepintas, dalih-dalil tersebut di atas sepertinya benar, dan dalil-dalilnya pun kuat. Akan tetapi apabila diperhatikan dengan seksama maka akan terlihat bahwa mereka kurang teliti dalam memahami dalil-dalil tersebut, baik teks maupun konteksnya, sehingga melahirkan pandangan yang sempit, ekstrim dan radikal, dan pada gilirannya akan menimbulkan terorisme. Contoh ayat lainnya yang diduga dijadikan sumber radikalisme agama, misalnya terdapat dalam surat al-Taubah [9]: 29 yang berbunyi:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Sepintas pemahaman radikal akan muncul ketika membaca ayat di atas. Namun, bila ditinjau dari pendekatan sebab turunnya ayat (asbâb al-nuzûl), ayat ini berkenaan dengan perang terhadap ahli Kitab (musyrik), karena ada sekelompok Nasrani yang merasa khawatir terhadap ajaran Muhammad, lalu mereka mengumpulkan pasukan dari suku Arab yang beragama Kristen dan bergabung dengan kekuasaan Romawi untuk menyerang kaum Muslim, sehingga orang Muslim merasa cemas terlebih setelah mereka mendengar bahwa pasukan sudah sampai di dekat Yordania. Kecemasan kaum Muslim tersebut dijawab oleh Allah dengan menurunkan ayat di atas. Konteks masa Nabi tentu jauh berbeda dengan kondisi saat ini, sehingga ayat ini tidaklah menjadi relevan lagi dengan konteks saat ini. Apalagi untuk konteks Indonesia.
Contoh model penafsiran di atas betapa memberikan pemahaman yang berbeda dari teks aslinya ketika dipahami secara benar dan mendalam. Sudah saatnya umat Muslim merekonstruksi ulang penafsiran radikal agar tidak terjadi kesalahpahaman dan bahkan dengan seenaknya melakukan tindakan radikal atas dasar teks agama. Melihat urgennya akan tafsir yang ramah, kontekstual dan humanis, maka dianggap penting memetakan ayat mana saja yang sering dijadikan landasan ideologi radikal untuk dicarikan solusi melalui nalar ramah dan humanis. Lahirnya gerakan radikalisme agama merupakan segala perbuatan yang berlebihan dalam beragama yang pada gilirannya paham ini melahirkan orang-orang yang kaku dan ekstrim serta tidak segan-segan berperilaku dengan kekerasan dalam mempertahankan ideologinya.

C.    PENUTUP
Simpulan
Hubungan antar ummat beragama tidak selamanya harmonis. Meskipun doktrin agama masing-masing menganjurkan keharmonisan, kedamaian, kerukunan, saling menghormati, menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, namun dalam realitas historis empiris, doktrin agama, keputusan majelis ulama’ keputusan konsili atau juga hasil kesepakatan sidang dewan gereja-gereja sedunia yang bagus-bagus tersebut belum dengan sendirinya dapat terlaksana seperti yang diidam-idamkan oleh masing-masing pihak. Masih banyak faktor “kepentingan” politik, ekonomi, sosial, pertahanan keamanan yang ikut mewarnai pergumulan, dinamika yang pasang surut hubungan antar ummat beragama. Namun alangkah baiknya kita sebagai umat Islam diperintahkan untuk tetap berbuat baik dan adil kepada masyarakat non muslim serta berkerja sama dengannya dalam hal kebaikan yang tidak membawa dampak negatif bagi umat Islam. Hal ini dilakukan selama masyarakat non muslim tersebut tidak menjelek-jelekkan serta memusuhi agama Islam. Karena pada dasarnya Islam merupakan agama yang damai dan penuh cinta. Di dalam ajarannya para pemeluknya diarahkan untuk melakukan segala hal bermanfaat bagi manusia. Menjaga dan memlihara keharmonisan hubungan antar makhluk khususnya sesama manusia dibawah ajaran Islam
           




            DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Masykuri. 2014. Penyelesaian Konflik Internal Agama.
(masykuriabdillah.lec.uinjkt.ac.id)

Abdul, Antoni. 2018. Menuju Peradaban Islam Masa Depan

Alfandi. 2013. Potensi Pemicu Konflik Internal Umat Islam. Volume 21, Nomor 1.

Hanvitra. 2016. Menguak Masa Depan Islam
            (http;//kompasiana.com)

Julian, Lalu. 2013. Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Peranya dalam Menangani Konflik
di Suriah

Mubasirun. 2005. Persoalan dilematis muslim minoritas dan solusinya.
            (http://download.portalgaruda.org/)

Rohim. 2015. Hubungan umat muslim dan non-muslim menurut Al-qur’an by Hendro Apriyono
(rohimal.blogspot.co.id)

Said, Hasani Ahmad. 2015. Radikalisme Agama Dalam Perspektif Hukum Islam.

Syamsuddin AM, Moch. Islah. 2013. Konsep Islam Dalam Penyelesaian Konflik.
(yspalihsan.wordpress.com)


Related Posts